Kebobolan Di Kasus Jiwasraya, Pengamat: OJK Harus Introspeksi

Kebobolan Di Kasus Jiwasraya, Pengamat: OJK Harus Introspeksi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sistem pengawasan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai lemah. Hal ini terlihat dalam kasus Jiwasraya yang tidak mampu membayarkan Rp 12,4 triliun polis asuransi JS Saving Plan periode Oktober-Desember 2019, milik nasabah dalam dan luar negeri.

Sistem tata kelola keuangan di perusahaan asuransi plat merah ini bisa dikatakan rusak. Namun, anehnya tidak bisa dicium oleh OJK sebagai lembaga pengawas.

Terkait hal ini, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengatakan, OJK mesti melakukan otokritik atau introspeksi diri terhadap sistem pengawasan di industri asuransi, dengan berkaca kepada kasus Jiwasraya.

"OJK harus introspeksi lah, dia harus bikin otokritik. Coba periksa dalam peristiwa itu (Jiwasraya) sebenernya apa yang terjadi sih," ujar Toto saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/12).

Dari kasus yang membelit Jiwasraya, menurut Toto, permasalahannya terletak di pengelolaan investasi.

Hal itu diperkuat, kata Toto, dengan temuan baru Kejaksaan Agung, yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran tata kelola kegiatan investasi di 13 perusahaan yang cenderung mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi.

Akibat dari investasi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun.

"OJK ditanya lah, bagaimana itu pengawasan industri keuangan non-Bank (IKNB), kenapa terjadi lolos-lolos seperti itu. Kemudian ke depannya bagaimana perbaikannya supaya itu tidak terulang lagi," imbau Toto.

"Jadi kalau itu semua dilanggar sama Jiwasraya, terus otoritasnya (OJK) diam saja berarti ada masalah di sistem pengawasan. Jadi ke depannya harus ada perbaikan supaya ini enggak terulang," tandas Toto.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita