Kasus Novel, Polri Harus Pegang Prinsip 'Tegakkan Keadilan Sekalipun Langit Runtuh'

Kasus Novel, Polri Harus Pegang Prinsip 'Tegakkan Keadilan Sekalipun Langit Runtuh'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Meski banyak pihak yang beranggapan negatif dan "nyinyir" terhadap pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Polri diharapkan berani mempertahankan hasil penyidikan walau harus berbeda pandangan dengan opini sebagian publik.

Begitu yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan kepada wartawan, Selasa (31/12).

"Kami minta Polri tetap profesional dan memegang teguh apapun hasil penyidikannya. Fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh)," kata Edi.

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, ada perbedaan dalam penafsiran hukum di tengah masyarakat merupakan hal yang biasa. Yang terpenting, Polri dalam kinerjanya harus tetap profesional sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

"Harus diingat. Apa yang dilakukan penyidik Polri saat ini tentu akan diuji di pengadilan. Kinerja penyidik Polri akan dinilai jaksa dalam membuat tuntutan dan hasil penyidikan polisi akan dijadikan hakim dalam memberikan putusan. Semua masyarakat bisa mengawasi proses hukum di pengadilan," urai doktor ilmu hukum ini.

Terkait penerapan pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP yakni pengeroyokan dan penganiayaan berat oleh penyidik kepada dua tersangka penyiram air keras Novel, dinilai tepat mengingat yang melakukan tindak pidana ini dilakukan lebih dari satu orang.

"Kami memberikan analisa hukum, penetapan pasal pengeroyokan dan penganiayaan Novel sudah cocok," tandas Edi.

Terkait penambahan pasal 55 KUHP soal keterlibatan pihak lain, dinilai belum pas karena tidak ada fakta-fakta hukumnya

"Jika dalam perkembangan nanti ada fakta hukum baru ada keterlibatan pihak lain, saya kira sangat bisa ditambahkan," demikian Edi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita