Jutaan Muslim Bisa Angkat Kaki dari India karena UU Kewarganegaraan yang Baru

Jutaan Muslim Bisa Angkat Kaki dari India karena UU Kewarganegaraan yang Baru

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jutaan umat muslim yang tinggal di India akan dipaksa pergi sebagai akibat dari Undang-Undang kewarganegaraan yang baru di India. Hal itu akan memicu terjadinya krisis pengungsi yang buruk.

Tanggapi UU "Anti-Muslim", Bangladesh Minta Daftar Warganya Yang Tinggal Di India Secara Ilegal

Begitu kata Perdana Menteri Pakistan Imran Khan di Forum Pengungsi Global di Jenewa pada hari Selasa (17/12). Dia menegaskan bahwa negaranya tidak akan dapat menampung lebih banyak pengungsi.

"Kami di Pakistan tidak hanya khawatir bahwa akan ada krisis pengungsi. Kami khawatir ini bisa mengarah pada konflik, konflik antara dua negara bersenjata nuklir," kata Khan seperti dimuat Al Jazeera.

Diketahui bahwa India mengesahkan UU kewarganegaraan yang merupakan amandemen undang-undang tahun 1955. UU baru tersebut memungkinkan India untuk memberikan kewarganegaraan kepada warga agaram minoritas dari tiga negara mayoritas muslim, yakni Bangladesh, Pakistan dan Afghanistan yang mengalami penganiayaan di negaranya.

UU itu mencakup warga dengan agama Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsis dan Kristen, namun tidak dengan Islam.

UU itu memicu gelombang protes di India sejak akhir pekan lalu. Banyak warga India, terutama muslim dan kelompok masyarakat sipil yang turun ke jalanan untuk menentang uu tersebut. Mereka menilai UU itu diskriminatif dan khawatir UU itu akan meminggirkan 200 juta Muslim di negara itu. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita