Ini Penjelasan Lengkap Polisi soal Viral Video Banser Dicap 'Kafir'

Ini Penjelasan Lengkap Polisi soal Viral Video Banser Dicap 'Kafir'

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnawa menjelaskan kronologi kejadian dalam video anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang dicap 'kafir' di Jakarta Selatan. Bastoni menyebut peristiwa berawal saat pelaku mengikuti anggota Banser yang sedang mengendarai sepeda motor.

"Kronologisnya itu terjadi pada (Selasa) tanggal 10 Desember sekitar jam 15.00 WIB. Tempat kejadiannya di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, di seberang Holland Bakery," ujar Bastoni saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Bastoni menyebut korban dengan inisial ES dan WS sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Jumat menuju Depok. Namun ada beberapa orang yang mengikuti korban. Kemudian pelaku melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

"Di mana korbannya adalah anggota Banser Depok inisial ES dan WS. Itu terjadi ketika dua korban ini dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok, kemudian dibuntuti oleh beberapa orang, kemudian di TKP kemudian anggota Banser tersebut sempat dipepet juga dengan kata-kata yang agak keras sehingga pelaku merasa terancam dan terintimidasi. Kemudian divideokan juga oleh pelaku dan menjadi viral," kata dia.

Bastoni menyebut, setelah kejadian, ES dan WS melaporkan peristiwa tersebut kepada Ketua Banser Depok Muhammad Anwar. Lalu, Anwar membuat laporan kepada Polres Jakarta Selatan.

"Anggota Banser ini melapor kepada ketua Banser NU Jaksel saudara Muhammad Anwar. Kemudian Ketua Banser NU menindaklanjuti menghubungi Polres Jaksel kemudian Membuat laporan kemarin malam dibuatkan laporannya. Setelah itu kita melakukan langkah-langkah, Kasat Reskrim melalukan upaya mencari alat bukti, saksi-saksi," katanya.

Bastoni menyebut polisi telah memeriksa empat saksi, di antaranya saksi korban dan saksi ahli. Saat ini polisi terus melakukan proses hukum.

"Sampai saat ini ada 4 orang saksi yang sudah diperiksa kemudian juga kita melakukan olah TKP mencari alat bukti yang lain, juga Minta saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa terkait dengan kata yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi," tutur Bastoni.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita