Hukuman Mati Cerita Usang, KPK Lebih Tertarik Proses Truk Nyogok Sopir Forklift Di Pelabuhan

Hukuman Mati Cerita Usang, KPK Lebih Tertarik Proses Truk Nyogok Sopir Forklift Di Pelabuhan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan koruptor dihukum mati dianggap sebagai cerita lama yang tak perlu dibahas secara serius.

Bukan tanpa alasan, wacana tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 Pasal 2 Ayat 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebenarnya itu cerita lama yang selalu ada di Pasal 2. Tapi di Pasal 2 itu kan dengan keadaan tertentu, yaitu kerugian negara, perekonomian negara yang sedang chaos, dan kemudian pengulangan gitu," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Saut pun mengaku tak tertarik membahas wacana tersebut. Dibanding membahas soal hukuman mati, ia lebih tertarik dengan upaya penindakan dari tingkat bawah.

"Saya lebih tertarik gimana caranya kalau ada Supir truk nyogok supir Forklift di Pelabuhan juga diambil (ditangkap) gitu loh. Loh itu kan bukan kewenangan KPK? Makanya UU KPK-nya diganti dengan yang lebih baik, terus kemudian UU Tipikornya diganti," sambungnya.

Pada dasarnya, perilaku korupsi skala besar memang menjadi tugas utama KPK. Namun, jelasnya, perilaku korupsi skala kecil juga tak bisa diabaikan.

"Tidak pula soal bunuh-membunuh atau hukuman mati, tetapi bagaimana kita bisa membawa setiap orang yang bertanggung jawab besar atau kecil ke depan pengadilan," sambung Saut.

Oleh karenanya, ia berharap presiden tak hanya beretorika seperti yang diwacanakannya.

"jadi jangan terlalu masuk di retorika. Betul yang besar kita kerjain, yang kecil juga kita kerjain. Biar saja itu (hukuman mati) jadi wacana. Kalaupun kita mau melakukan penindakan lebih tegas, itu baik," pungkasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita