Hukuman Bagi Ari Askhara Bisa Saja Sebatas Bayar Denda

Hukuman Bagi Ari Askhara Bisa Saja Sebatas Bayar Denda

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara bisa saja tidak masuk ranah pidana seperti yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal ini seiring beredarnya surat dari Pjs VP Ground Service PR Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Engelin Yolanda Kardinal kepada Kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Hengky Aritonang.

Surat yang dikirim pada tanggal 15 November 2019 itu berisi permohonan proses kepabeaan mengenai renana pengiriman pesawat A330-900 NEO dari Perancis ke Indonesia.


Pasalnya, pesawat yang menjadi tempat Harley Davidson dan Brompton ditemukan itu langsung menuju Hanggar 4 Bandara Soetta setelah mendarat. Sementara penumpang dan kru juga akan diturunkan dari Hanggar 4.

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai Ari Askhara bisa saja dikenai pembayaran denda atas barang mewah yang dibawanya sesuai dengan UU 10/1995 tentang Kepabeanan.

“Kalau misalnya dia membawa barang kemudian tidak mendeclare bawa barang, kemudian pada saat dicek ketahuan Bea Cukai, bisa bayar denda? Bisa,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12).

Namun demikian, yang perlu didalami lagi adalah niat dari Ari Askhara untuk membawa barang itu keluar dari bandara tanpa pengetahuan Bea Cukai. Jika terjadi, maka itu tidak etis dan bisa disebut sebagai pencurian atau penyelundupan.

Jangan sampai, sambung Gerry, Ari Askhara seperti orang yang hendak membeli barang di sebuah toko, kemudian saat di kasir mengaku tidak membawa barang. Tapi setelah di luar toko diperiksa ternyata membawa barang.

“Itu mencuri nggak. Itu salah dan enggak etis,” demikian Gerry. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita