GELORA.CO - Agenda pemberantasan korupsi di Indonesia telah memasuki "masa pembusukan" seiring berlakunya UU 19/2019 tentang Komisi Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Hal itu diperparah dengan isu-isu hak asasi manusia yang kerap diabaikan oleh pemerintah.
Demikian disampaikan aktivis HAM sekaligus CEO Hakasasi.id, Haris Azhar dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Reformasi Dikorupsi?" di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/12).
"Jadi, kalau saya menyebutnya sebagai masa-masa pembusukan," kata Haris.
Menurutnya, UU KPK yang baru itu berpotensi menyuburkan praktik-praktik korupsi di Indonesia.
Haris menyatakan bahwa dalam aturan UU 19/2019 soal penyadapan harus izin hingga dibentuknya Dewan Pengawas KPK oleh Presiden semakin menjawab kekhawatiran publik terhadap pelemahan KPK.
"Jadi kewenangan ngerampok duit negaranya itu tambah massif. Dan sebagaimana keyakinan atau iman demokrasi kia ini, kita akan mengatakan bahwa makin massifnya dan makin buruknya perampokan itu," tegasnya.
"Kalau lihat revisi UU yang baru KPK malah tambah lemah. Apalagi paket pimpinan baru tidak menjukan optimisme. Jokowi juga plantat-plintut dalam kritik publik terhadap pelemahan KPK. Jadi untuk pemberantasan korupsi ke depan akan semakin lemah," pungkas Haris. (Rmol)