GELORA.CO - Perceraian Ustaz Abdul Somad masih ramai diperbincangkan publik. Sebagai ulama yang memiliki banyak jemaah, perceraian itu mengagetkan masyarakat. Apa sebab perceraian itu?
Berdasarkan putusan perceraian UAS-Mellya Junarti yang diputus Pengadilan Agama (PA) Bangkinang sebagaimana didapat detikcom, Rabu (11/12/2019), terungkap perselisihan penyebab perceraian itu. UAS yang mengajukan perceraian menyebut Mellya tidak patuh sebagai istri. Salah satunya tidak mau memakai kerudung panjang.
Salah seorang saksi menceritakan saat UAS pulang dari dakwah dan disambut Mellya yang menyodorkan Hp. UAS lalu marah. "Kenapa saya baru pulang kamu sodorkan yang kurang enak. Bukannya sediakan kopi."
Adapun Melly menilai ada perempuan ketiga dalam rumah tangga mereka. Melly menunjukkan sejumlah bukti chatting WhatsApp UAS dengan perempuan WN Malaysia, inisial LA. Melly menyodorkan puluhan bukti screenshot percakapan itu.
Isinya soal rencana menikah di Thailand, percakapan mesra, hingga UAS yang menceritakan hubungan rumah tangganya yang retak. Yang membuat Mellya cemburu, perempuan itu memanggil UAS dengan panggilan 'Abang', padahal bila dengan orang lain dipanggil 'Ustad'.
Namun apa kata hakim? PA Bangkinang menolak bukti chatting tersebut dengan alasan belum diuji secara digital forensik oleh pihak berwenang.
"Suatu sistem elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, disamping cara mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan," ujar majelis hakim sebagaimana tertulis dalam berkas putusuan.
Duduk sebagai ketua majelis Abdul Rahim dengan anggota Ermisa Yustri dan Syufyan Nasution. Soal bukti elektronik itu diatur dalam Pasal 5 ayat 4 UU ITE dan Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE.
"Informasi elektronik dan dokumen elektronik menjadi alat bukti elektronik (digital evidence), sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat," ucap majelis.
Pengacara Mellya, Nurhasmi membenarkan isi putusan soal bukti screnshoot yang diajukan dalam persidangan.
"Iya memang begitulah. Isi putusannya itu ya kenyataanya seperti itu ya, memang menolak ( Pengadilan Agama menolak bukti percapakan UAS dengan wanita di Malaysia)," kata Nurhasmi saat dikonfirmasi detikcom.
Apakah pihaknya akan melakukan upadaya banding atas putusan PA Bangkinang?
"Insya Allah, belum bisa dipastikan (kapan upaya hukum), yang jelaskan putusan dibacakan tanggal 3 Desember, jadi terhitunglah 14 hari ke depan," kata Nurhasmi.
Sementara itu pengacara UAS, Hasan Basri menyatakan proses hukum belum tuntas. Percakapan chatting UAS tidak ditampik.
"Tidak ada, proses perceraiannya belum selesai lagi kan, kan belum tuntas. Sudah diputus tapi masih ada upaya hukum," ungkap Hasan.
Lebih lanjut, Hasan tak menampik kalau isu tentang perempuan muncul di sidang cerai UAS dan Mellya. Namun, pihak UAS sudah membantah mengenai kehadiran LA dalam rumah tangga mereka.
"Kemarin ada di dalam sidang, tapi itu isu saja. Sudah dibantah," lanjutnya.
Disinggung mengenai bukti-bukti tangkapan layar yang membahas nazar UAS untuk menikahi permpuan di Thailand, Hasan juga membantahnya. Dia meminta agar ranah pribadi UAS tak lagi dikulik oleh publik.
"Tidak ada seperti itu. Itu sudah dibantah kemarin dalam persidangan," tegasnya.[]