Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Ditemukan Meninggal Dunia di Kosnya

Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Ditemukan Meninggal Dunia di Kosnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura Rudi Martinus meninggal dunia. Mahkamah Agung (MA) menyebut jenazah Rudi ditemukan setelah 48 jam dengan kondisi sudah mengeluarkan bau.

"Innalilahi wa Inna ilaihi Raji'un. Keluarga besar Mahkamah Agung turut bela sungkawa atas meninggalnya almarhum Rudi Martinus, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura. Jenazah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura yang meninggal dan baru diketahui diperkirakan sekitar 48 jam kemudian," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam keterangannya, Minggu (29/12/2019).

Hakim Rudi ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Abdullah menyebut Rudi meninggal dunia akibat serangan jantung.

"Almarhum meninggal di kamar kos dan sudah mengeluarkan bau. Sebelum meninggal, almarhum mengidap beberapa penyakit, dan informasi penyebab kematiannya karena serangan jantung mendadak," imbuhnya.

Rudi meninggal dunia pada usia 60 tahun. Abdullah menyebut Rudi baru saja mendapat promisi sebagai hakim tinggi PT Jayapura pada November 2019.

Jenazah Rudi diberangkatkan dari Sentani menuju Jakarta mengunakan pesawat Garuda GA 663. Jenazah hakim Rudi rencanannya akan dimakamkan di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat.

"Berangkat dari Bandara Sentani pukul 15.20 waktu setempat, sampai di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.30 WIB. Selanjutnya akan diberangkatkan ke Bandung melalui perjalanan darat menuju rumah duka, Komplek Margahayu Raya Barat, Jalan Galaxi Raya Nomor 100, Bandung. Insyaallah almarhum dimakamkan di pemakaman Nagrok alun-alun Ujungberung pada hari Senin, sekitar pukul 08.00 berangkat dari rumah duka," ujarnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita