Gelar Doktornya Dicabut, Nur Alam Gugat Rektor UNJ

Gelar Doktornya Dicabut, Nur Alam Gugat Rektor UNJ

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tidak terima gelar doktornya dicabut oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nur Alam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (31/12/2019), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 247/G/2019/PTUN.JKT. Nur Alam tidak terima atas pencopotan gelar doktornya lewat SK Rektor Nomor 920/UN39/PK.05/2019.

Nur Alam meminta PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak Sah serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019;
4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Sidang ini masih berlangsung di PTUN Jakarta.

Berdasarkan putusan MA, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti korupsi. Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebani uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding.

detikcom sudah mengkonfirmasi pencabutan gelar doktor Nur Alam kepada pihak UNJ. Namun Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ, Krisnamurti, belum merespons pertanyaan detikcom.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita