Ganjar Imbau Warga Solo Raya Setop Makan Daging Anjing

Ganjar Imbau Warga Solo Raya Setop Makan Daging Anjing

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Solo Raya menerapkan larangan kepada warga mengonsumsi daging anjing. Instruksi Ganjar berkaitan dengan laporan sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di Solo Raya untuk dikonsumsi dagingnya.

"Kita mesti mendorong pemerintah di Solo Raya untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," katanya usai menerima perwakilan dari Dog Meet Free Indonesia di ruang kerja gubernur di Semarang, Selasa (3/12) dilansir dari Antara.

Belasan ribu anjing yang dibantai itu diterima Ganjar dari laporan LSM Dog Meet Free Indonesia.

Ganjar menegaskan, anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi. Ganjar meminjam payung hukum yang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal (1) yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.

Terkait dengan kondisi sosiologisnya, Ganjar mengajak masyarakat yang telanjur membuka warung olahan daging anjing untuk beralih profesi. Bagi yang terbiasa mengkonsumsi daging anjing, kata dia, masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin.

"Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak, nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan," katanya.

Tingginya peredaran olahan daging anjing di Jawa Tengah memang didominasi dari Solo Raya. Data dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI) menyebutkan seratus lebih warung olahan anjing berada di Solo Raya.

Di Kota Surakarta saja ada 82 warung, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap bulan sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah sana dengan pemasok utamanya adalah Jawa Barat yang notabene belum terbebas dari rabies.

Padahal sejak 1995 di Jawa Tengah sudah tidak ditemukan lagi kasus rabies sehingga melihat perkembangan tersebut akhirnya Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997 yang menyatakan Jateng bebas rabies.

Koordinator DMFI Pusat, Karin Franken mengatakan bahwa status tersebut kini terancam karena konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) cukup tinggi.

"Makanya kita minta pemerintah ambil langkah cepat untuk menghentikan konsumsi itu, Salatiga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen. Solo paling banyak. Selain konsumsi daging, alat transportasinya juga memicu penyakit rabies," ujarnya. [cnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita