GELORA.CO - Front Pembela Islam berdalih tak ada lagi kewajiban mencantumkan asas Pancasila dalam konstitusi organisasi, sebagaimana dahulu di zaman Orde Baru. Hal yang penting ialah semangat berbangsa dan bernegaranya tidak bertentangan dengan Pancasila.
FPI mengaku sempat mencantumkan Pancasila sebagai asasnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi itu. Tetapi kemudian mereka menghapusnya dan menggantinya dengan visi “khilaafah Islamiyah”, karena merasa tak ada kewajiban.
“Dalam AD-ART yang lalu sudah disebut [tentang Pancasila]. Tetapi, dalam UU Keormasan tidak lagi mengharuskan pencatuman Pancasila,” kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis dalam forum Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa, 3 Desember 2019.
Dalam pasal 6 AD-ART FPI disebutkan: “Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilaafah Islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan da'wah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.”
Sobri tak mengingkari teks AD-ART itu, tetapi visi yang ingin diperjuangkan bukanlah menentang pemerintahan atau negara yang sah, melainkan perjuangan konstitusional, sesuai hukum dan konstitusi.
“‘…di bawah naungan khilaafah Islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah’ artinya sesuai dengan aturan dan semangat: semangat kerja sama, membangun kepemimpinan Islam, satu negeri dengan negeri lain, antarnegara Islam,” ujarnya.
Dia merinci, khilafah Islam yang diperjuangkan FPI adalah membangun kerja sama antarnegara untuk dunia Islam: membangun parlemen bersama dunia Islam, memperjuangkan mata uang negara-negara Islam, memperjuangkan kesatuan militer bersama negeri-negeri Islam, penghapusan paspor negara-negara Islam, mengadakan satelit dunia Islam.
“Bukan kita [ingin] mengganti negara Indonesia, tapi kerja sama negara-negara Islam,” katanya.[]