Fahira Idris: Pergub 95/2016 Yang Dikeluarkan Ahok Perlu Direvisi

Fahira Idris: Pergub 95/2016 Yang Dikeluarkan Ahok Perlu Direvisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara meminta anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris menjembatani aspirasi mereka terkait pemutakhiran beberapa aturan pegawai kesehatan non PNS kepada Gubernur dan Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa aturan yang diterbitkan sebelum masa Gubernur Anies Beswedan ini perlu direvisi agar tercipta iklim yang dinamis terutama dalam sistem kesejahteraan pegawai Non PNS bidang kesehatan.

Fahira mengungkapkan, sebagai anggota DPD dari DKI menjadi kewajibannya untuk menyampaikan dan menjembatani aspirasi seluruh lapisan warga Jakarta dalam hal ini profesi perawat yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.

Menurutnya, ada beberapa aturan yang perlu dimutakhirkan salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 95/2016 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.

Pergub itu dikeluarkan masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pergub yang terbit pada 2016 itu belum sepenuhnya mempertimbangkan kenaikan UMP DKI dan angka inflasi dengan kenaikan upah pegawai non PNS bidang kesehatan.

"Pergub ini perlu dimutakhirkan agar untuk merelasikan atau menghubungkan kenaikan UMP DKI dengan kenaikan upah pegawai non PNS bidang kesehatan. Selain itu juga soal regulasi pengangkatan status kepegawaian yang sudah bekerja di atas 20 agar dapat diangkat menjadi pegawai tetap non PNS tanpa syarat. Juga soal peningkatan pengawasan kesejahteraan perawat yang ada faskes-faskes swasta," ujar Fahira, Jumat (27/12).

Tidak hanya di lingkup daerah, Fahira juga akan menyuarakan berbagai kebijakan dan aturan pemerintah terkait keperawatan yang belum sepenuhnya memperhatikan kesejahteraan perawat non PNS. Sudah saatnya ada kebijakan dari pemerintah pusat agar memberikan tunjangan profesi perawat yang berdasarkan sifat kerja, beban kerja dan resiko kerja yang tinggi, tanpa melihat status pegawai perawat.

Kebijakan lain yang patut dipertimbangkan dan direalisasikan adalah pemberian insentif/imbal jasa/jasa pelayanan yang adil dan wajar sesuai dengan beban kerja dalam sistem JKN dan BPJS Kesehatan dan memasukkan pelayanan keperawatan dalam skema JKN.

Idealnya dan seharusnya pelayanan keperawatan masuk dalam skema JKN karena selain faskes dan dokter, perawat adalah tulung punggung pelayanan BPJS Kesehatan atau JKN. Sudah saat mereka juga mendapatkan insentif dari skema JKN ini. Saya akan suarakan hal ini ke semua kementerian terkait," pungkas Fahira. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita