GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut bahwa persoalan perpanjangan izin Surat Keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sudah ketinggalan zaman. Ini lantaran kebebasan berserikat dan berkumpul sudah dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang izin tersebut.
"Saya kira tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang SKT terhadap FPI, apalagi selama 18 tahun berdiri tidak ada masalah. Kalau ada masalah kenapa baru sekarang, kenapa tidak pada tahun pertamanya, kenapa tidak pada 5 tahun pertamanya, kenapa baru pada rezim ini dipermasalahkan, ada apa?" kata Fadli Zon dalam forum Indonesia Lawyer Club di tvOne, Selasa malam, 3 Desember 2019.
Ia menyebut bahwa yang mempersoalkan Pancasila dalam SKT FPI, kata dia justru bisa dicurigai terpapar Islamophobia. Hal tersebut, menurutnya, lebih berbahaya dari radikalisme dan terorisme.
"Mereka yang terpapar Islamphobia sedang memecah belah bangsa ini harus ditertibkan," ujarnya.
Fadli meyakini bahwa semua umat beragama di Indonesia pada dasarnya cukup moderat. Ia menilai selama ini tidak ada pertentangan yang luar biasa.
Fadli pun menyebut bahwa persoalan SKT FPI yang dipermasalahkan bukanlah persoalan hukum. Melainkan persoalan politik yang terjadi karena tafsir pengambil keputusan.
“Tafsir keputusan terhadap sebuah ormas dan tidak bisa dilepaskan dari situasi politik, yang mungkin bertentangan dengan pemerintah dalam penyikapan politik," ucap Fadli.
Menurutnya, FPI sangat setia kepada bangsa dan negara serta Pancasila dan UUD 1945 meski mereka tak mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam Anggaran Dasar/Anggara Rumah Tangga (ART) karena tidak wajib bagi semua organisasi. Asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila, dia menilai, seharusnya tak perlu dipersoalkan.[vv]