Eselon III Dan IV Dilarang Terbang Dengan Kelas Bisnis

Eselon III Dan IV Dilarang Terbang Dengan Kelas Bisnis

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aturan baru tentang ketentuan perjalanan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) baru saja dirilis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  181/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  sebelumnya, yaitu 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.


Aturan baru ini dikeluarkan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

Dalam lampiran, dijelaskan klasifikasi jenis transportasi udara yang tercantum.

Disebutkan, PNS golongan III/c hingga golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri dilarang menggunakan pesawat terbang kelas bisnis saat perjalanan dinas ke luar negeri. Mereka harus terbang menggunakan pesawat kelas ekonomi.

Sedangkan dalam PMK sebelumnya disebutkan, apabila lama perjalanan melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi kelas bisnis.

Lalu siapa yang boleh terbang dengan kelas bisnis?

1. Pejabat Eselon II, PNS Golongan IV/c, Perwira Tinggi TNI/Polri, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara.
2. Duta Besar
3. Menteri
4. Gubernur/Wakil Gubernur
5. Bupati/Wakil Bupati
6. Wali Kota/Wakil Wali Kota
7. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Kepala Perwakilan
8. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
9. Anggota Lembaga Tinggi Negara

10. Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara

Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara diperbolehkan untuk terbang menggunakan pesawat kelas eksekutif.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita