GELORA.CO - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kemarin menggelar pertemuan dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Usai pertemuan tersebut, Erick secara resmi memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisaris Utama (Komut) Sahala Lumban Gaol usai bertemu dengan Erick.
"Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilHal tersebut disampaikan oleh Komisaris Utama (Komut) Sahala Lumban Gaol usai bertemu dengan Erickaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sahala di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Erick, dan juga Dewan Komisaris yang hadir di antaranya Sahala Lumban Gaol (Komisaris Utama), Chairal Tanjung (Komisaris), Insmerda Lebang (Komisaris Independen), Herbert Timbo P Siahaan (Komisaris Independen), dan Eddy Purwanto Poo (Komisaris Independen).
Adapun jajaran direksi yang hadir pada pemaparan pemberhentian tersebut yaitu Plt (pelaksana tugas) Direktur Utama Garuda yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Fuad Rizal dan Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah.
1. Erick Pecat Semua Direksi di Skandal Harley, Siapa Saja?
Pemberhentian sementara jajaran direksi Garuda Indonesia yang terlibat dalam kasus penyelundupan, berlaku mulai dinyatakannya keputusan Menteri BUMN Erick, dan juga Dewan Komisaris Garuda.
Meski belum menyebutkan siapa saja direksi yang terlibat selain Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara (AA), namun Dewan Komisaris akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan jabatan sejumlah direktur tersebut.
"Saya belum bisa mengatakan (siapa saja direksi yang terlibat), tadi sudah disebutkan yang terlibat langsung maupun tidak langsung disampaikan di keputusan Dewan Komisaris akan diberhentikan sementara. Untuk penunjukannya Plt sesegera mungkin," kata Komisaris Utama (Komut) Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Sejauh ini, nama-nama yang terlibat mulai terkuak. Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat yaitu empat direktur yang tak memiliki izin dinas namun ikut menjemput pesawat baru ke Toulouse, Prancis.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan ada empat direktur Garuda Indonesia yang ada di pesawat berisikan Harley tersebut namun tidak mengantongi izin dinas dari kementerian.
"Pertama, keempat direktur ini, kalau menurut Komite Audit yang ditandatangani Sahala (Komut) dan kawan-kawan, keempatnya tidak mendapat izin dinas Kementerian BUMN," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Berdasarkan manifest, keempat direktur tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Ari Askhara sendiri sudah ditetapkan bahwa ia diberhentikan dari jabatan Dirut Garuda pada tanggal 5 Desember 2019. Kala itu juga, Dewan Komisaris menunjuk pejabat definitif atau pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Jabatan Plt Dirut tersebut diisi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal.
2. Erick Thohir Tunjuk Direksi Baru Garuda Januari 2020
Untuk mengisi jabatan yang kosong atas pemberhentian sementara direksi yang terlibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton itu, Dewan Komisaris akan menunjuk pejabat definitif atau pelaksana tugas (Plt).
"Penunjukan Plt sesegera mungkin. Lagi dibahas, tapi posisi terbaik nanti sudah ada," ungkap Sahala.
Pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Di RUPSLB, Dewan Komisaris beserta pemegang saham, termasuk Kementerian BUMN yang dipimpin Erick sebagai pemegang saham terbesar akan menetapkan pemberhentian permanen terhadap direksi yang terlibat penyelundupan, dan juga menunjuk pejabat permanen yang akan menggantikannya.
"Di perusahaan Tbk ada dua cara pemberhentian direksi, yaitu sementara oleh Dewan Komisaris, dan permanen dalam RUPSLB," terang Sahala.
Sebagai perusahaan terbuka, dibutuhkan waktu 45 hari untuk mengadakan RUPSLB setelah Dewan Komisaris menyampaikan surat permohonan pelaksanaan RUPSLB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara. Keputusan permanennya pada saat RUPSLB yang akan dilaksanakan 45 sejak kami menyampaikan surat permintaan ke OJK," jelas dia.
Sahala menuturkan, penyampaian surat permintaan ke OJK akan dilakukan besok, Senin (9/12/2019). Berdasarkan perhitungan detikcom, 45 hari yang dihitung sejak 9 Desember 2019, maka RUPSLB akan dilaksanakan pada akhir Januari 2020.
"Pengajuan surat ke OJK Senin (9/12). Terhitung 45 hari setelah itu," tutur Sahala.[dtk]