GELORA.CO - Mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Bahwa terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Soetikno Soedarjo pada sekitar 28 November 2011 sampai dengan 8 Mei 2012 atau pada suatu waktu di bulan Mei 2012 sampai dengan Juni 2014,turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno ini dari suap pengadaan pesawat. Berikut pengadaan pesawat yang diduga terkait kasus suap Soetikno dan Emirsyah:
- Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700
- Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200
- Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
- Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000
- Pengadaan pesawat ATR 72-600
Jaksa menerangkan Emirsyah melakukan pencucian uang dari proyek pengadaan pesawat dengan cara mentransfer, membayarkan, menempatkan, menitipkan dan mengalihkan uang fee yang diterima Emirsyah selama mendapat fee dari proyek pengadaan pesawat.
"Bahwa uang yang berasal dari penerimaan imbalan (fee) dari pengadaan pesawat dari pabrikan AIRBUS, ATR dan Bombardier dan mesin Rolls Royce Plc berikut program perawatannya untuk untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia tersebut diketahui atau patut dapat diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Periode Tahun 2004 sampai dengan 2014. Selanjutnya terhadap uang tersebut, Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang
diketahui atau patut di duga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Emirsyah mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS ke rekening Mia Badilla Suhodo di HSBC untuk kemudian ditransfer ke rekening atas nama Sandrina Abubakar di BCA, rekening Sandrani Abubakar, dan rekening Eghadana Rasyid Satar di Commonwealth Bank of Australia.
Berikut aliran uang Emirsyah yang disamarkan secara transfer ke rekening orang terdekatnya:
-Rekening Sandrina Abubakar di BCA berjumlah SGD 162.124,00
-Rekening Sandrani Abubakar di BCA berjumlah SGD 45.300
-ke Rekening Mia Suhodo berjumlah SGD 291,785,00
- dan juga rekening Eghada(dtk)