Dubes Bicara Syarat HRS Bisa Cepat Pulang ke RI, FPI: Bukti Pengasingan

Dubes Bicara Syarat HRS Bisa Cepat Pulang ke RI, FPI: Bukti Pengasingan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan akan membantu sepenuh hati Habib Rizieq Syihab (HRS) untuk pulang ke Tanah Air. Namun Agus Maftuh mengatakan ada tiga syarat yang mesti ditempuh HRS agar proses kembali ke Indonesia berjalan cepat.

Syarat pertama ialah bersikap kooperatif dengan perwakilan RI di Arab Saudi termasuk menyampaikan masalah yang dihadapi selama di Saudi. Kedua, HRS disarankan agar mencabut pernyataan yang menyebut Jokowi sebagai presiden ilegal karena faktanya Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman menjalin persahabatan erat dan menghormati Jokowi sebagai presiden. Ketiga, HRS disarankan mencabut sumpah 'tidak akan meminta tolong kepada pemerintah' karena menurutnya rezim zalim.

Juru bicara FPI, Slamet Maarif, menilai syarat tersebut bersifat politis. Slamet mengatakan HRS pun sudah tahu soal pernyataan Dubes Agus Maftuh seperti dalam Blak-blakan

Dia mengatakan FPI menuntut HRS untuk bisa kembali ke Indonesia, termasuk menyelesaikan studi doktoralnya.

"Kami menuntut pengembalian HAM beliau sebagai WNI. Sebagai WNI, hak beliau dong kembali ke Indonesia, hak berkumpul dengan keluarga, hak menyelesaikan studinya, dan lain-lain," ucap Slamet.

Sebelumnya diberitakan, Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menegaskan sejauh ini tidak pernah ada negosiasi khusus antara Indonesia dan Arab Saudi terkait nasib Muhammad Rizieq Syihab (MRS). Sebagai diplomat, dia akan membantu Imam Besar FPI itu dengan sepenuh hati untuk bisa kembali ke Indonesia.

Agus menyarankan agar Rizieq segera mendatangi perwakilan Indonesia terdekat dan menceritakan persoalan yang tengah dihadapi. Sebab, cuma dengan kelengkapan data yang formal, pihaknya dapat berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Dia mengatakan KBRI akan membantu dan memberikan hak kekonsuleran HRS selama masih memegang paspor RI.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita