GELORA.CO - Ibra Azhari sempat melawan tidak kunjung keluar saat rumahnya digerebek polisi. Pintu rumahnya didobrak, lalu adik artis Ayu Azhari ini merengek saat keempat kalinya diciduk karena kasus narkoba.
Ibra ditangkap di rumahnya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu 21 Desember 2019 malam hari. Saat digerebek, Ibra tidak kunjung membuka pintu rumahnya hingga akhirnya didobrak paksa.
Pria kelahiran Jakarta, 30 Desember 1969 ini bahkan merengek minta tidak ditangkap polisi. Namun, polisi tidak menggubrisnya. Ibra kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya.
Berikut 6 Fakta Penangkapan Ibra Azhari:
1. Polisi Dobrak Pintu
Polisi sedikit terkendala saat hendak menangkap Ibra di rumahnya. Sebab, Ibra tak kunjung keluar membuka pintu saat polisi menggerebeknya.
"Di rumahnya kita agak sempat sedikit lama, karena sempat terkunci rumahnya," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Polisi kemudian meminta Ketua RT bersaksi. Polisi lalu mendobrak pintu rumah Ibra. "Kami laporkan ke Ketua RT untuk dobrak rumah dan temukan tersangka," imbuh Sapta.
Ibra kemudian ditangkap seorang diri di rumahnya. "IB (Ibra) saat itu sendiri aja, hanya ada 1 penjaga aja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
2. Merengek Minta Tak Ditangkap
Ibra sempat memohon kepada polisi untuk tidak menangkapnya.
Hal itu terungkap dalam sebuah video yang diterima detikcom, Senin (23/12/2019). Dalam video itu, Ibra terlihat diborgol menggunakan kabel ties. "Bang, kasihan Bang, aduh...," kata Ibra.
Namun polisi tetap membawanya. Ibra kembali memohon untuk tidak dibawa ke kantor polisi. "Bang, tolong Bang," pinta Ibra.
Ibra kemudian dibawa keluar dari dalam sebuah ruangan. "Lu kasihan keluarga lu, (tapi) lu-nya begini," ujar seorang polisi yang menangkap Ibra.
Simak video Napas Terengah-engah, Ibra Azhari Dibawa ke Klinik Polda:
3. Sabu dari Kurir Wanita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Ibra ini bermula dari sebuah informasi. Awalnya, pada Sabtu (21/12), polisi mengintai seorang pengedar berinisial IS.
"Hasil pendalaman inisial IS akan ada satu orang wanita yang akan antar barbuk, inisial MH (43)," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Polisi kemudian mengamankan MH. Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan. "Kemudian dikembangkan lagi ternyata MH ada pesanan yang dia antarkan ke salah satu public figure yang ada inisial IB (Ibra Azhari)," tutur Yusri.
4. Empat Kali Ditangkap, Ibra Diharap Tak Direhab
Ibra sudah empat kali ditangkap karena kasus narkoba. Polisi berharap Ibra tak diberi hukuman rehabilitasi.
"Mudah-mudahan (tidak rehab), ini sudah yang ke 4 kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
5. Terancam 20 Tahun Bui
Ibra akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Namun, Yusri mengatakan hukuman yang diberikan nantinya tergantung keputusan hakim.
"Di pasal tetap sama, keputusannya tergantung hakim, nanti hakim lebih tahu. Maksimalnya sampai 20 tahun," ucap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan akan bertindak tegas dalam menangani kasus Ibra ini. Sebab, ini sudah keempat kalinya Ibra terjerat kasus yang sama.
6. Sabu hingga Heroin
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Ibra Azhari. Barang bukti itu berupa beberapa klip narkoba jenis sabu seberat 5,84 gram, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram Heroin yang dipamerkan polisi.
Selain itu terlihat juga sejumlah alat pemakai narkoba buatan seperti korek gas, botol freshcare, dan sejumlah HP. "Masih kita total semua, karena jaringan semua, ada memesan, membawa, menggunakan, masih kita dalami satu satu peran masing-masing masih kita dalami semua, termasuk dari mana barang didapat, sekarang putus di UW aja," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Menurut dia, peran Ibra masih didalami polisi.[dtk]