Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Kecewa Enggar Tidak Pernah Dibawa Ke Sidang

Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Kecewa Enggar Tidak Pernah Dibawa Ke Sidang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ada kekecewaan yang dilampiaskan mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso atas putusan Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, jaksa KPK maupun majelis hakim tidak mengindahkan fakta persidangan hingga dirinya harus menerima vonis 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

"Fakta persidangan nggak dipakai, apakah saya dikatakan salah? Orang yang harus membuktikan tidak dipanggil sama sekali kemudian saya divonis," keluhnya, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12).


Bowo tampak kecewa lantaran pernyataannya mengenai uang Rp 8 miliar yang ditemukan KPK di kantornya tidak pernah dikonfrontir dengan pihak pemberi.

Padahal, sambung politisi Golkar itu, dirinya sudah mengaku bahwa uang itu merupakan pemberian dari mantan Menteri Perdaganggan Enggartiasto Lukita, mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, dan orang dekat mantan Bendahara Umum Politisi Demokrat M. Nazaruddin, bernama Jessica. 

Namun tidak ada satupun dari ketiga nama itu yang dihadirkan ke persidangan untuk dikonfrontasi dengan pernyataannya.

"Artinya fakta persidangan nggak bisa mendatangkan mereka. Itu fakta disampaikan semua, tapi tidak bisa menghadirkan satupun," imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bowo Sidik dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun vonis yang dijatuhkan hakim pada Bowo ternyata lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.

Bowo Sidik Pangarso juga disebut KPK menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber lainnya yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita