GELORA.CO - Penyelundupan empat ekor anak singa ke Indonesia memunculkan teka-teki. Siapa yang ingin membeli sang 'simba'?
Kasus ini terungkap setelah Polda Riau menangkap pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi. Barang bukti diamankan, termasuk 4 ekor anak singa, 1 leopard, dan 58 kura-kura jenis Indian.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Y dan Is. Anak singa dan satwa lainnya diselundupkan dari Malaysia lewat 'pelabuhan tikus' di Dumai, Riau. Kedua tersangka mengaku akan membawa satwa-satwa liar tersebut ke Provinsi Lampung.
"Kedua tersangka ini kami amankan di Pekanbaru saat membawa barang bukti dari Dumai. Mereka mengaku akan membawanya ke Lampung," ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setya dalam rilis kasus di Pekanbaru, Riau, Minggu (15/12/2019).
Y dan Is memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan 'simba' dan satwa lainnya. Y awalnya menyelundupkan barang dari Dumai dengan mobil dan berjalan menuju Pekanbaru. Setelah dibuntuti dan dikejar polisi, Y ditangkap pada hari Sabtu (14/12) pukul 03.00 WIB.
"Kita lakukan pemeriksaan di dalam mobil ada barang bukti 4 ekor anak singa, 1 leopard, 58 kura-kura Indian. Kita amankan ke Polda Riau," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru.
Tim melakukan interogasi kepada Y dan ia mengaku di bawah kendali Is. Setelahnya, polisi langsung memburu dan menangkap Is.
Rupanya, masih ada yang memegang kendali penyelundupan satwa dilindungi ini. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk untuk siapa anak singa ini dijual ilegal.
"Tersangka Y berperan sebagai kurir, sedangkan Is berperan sebagai pengendalinya. Di atas Is tentu masih ada lagi. Ini yang akan kita ungkap," ujar Andri.[dtk]