GELORA.CO - Permintaan maaf yang dilayangkan mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan, Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA tak serta merta menghentikan proses hukum yang berjalan.
RA dilaporkan balik dengan sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan setelah menudingnya melakukan pelecehan seksual kepada wanita berusia 27 tahun itu.
“Saya belum mencabut laporan, kalau ada yang macem-macem saya sikat,” ucap Syafri di Hotel Ibis Tamarind, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Pada dasarnya, ia telah menerima permohonan maaf RA yang menuduhnya sebagai predator seks dan pelaku pelecehan seksual. Namun ada beberapa hal yang mendasarinya untuk tetap melanjutkan proses hukum.
“Untuk kelegaan Pak Sjafri memaafkan, telah dilakukan penyidikan dan RA betul-betul menyesal, Pak Syafri legowo. Hal lainnya, mungkin ada satu dua hal, akan kami lanjutkan untuk saat ini proses masih berjalan,” tambah kuasa hukum Syafri, Memed Adi Wianata.
Selain itu, surat ketetapan nomor: S.Tap/96/VII/2019/Direskrimum tentang penghentian terhadap laporan polisi nomor: LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019 atas nama pelapor RA dengan laporan Syafri Adnan Baharuddin terhitung tanggal 31 Juli 2019 dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti.(rmol)