Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah

Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah  Daerah (Pemkab) Manokwari melalui Dinas Pendidikan, tidak pernah mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah. Penegasan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.

Ia menegaskan karena adanya kejadian beberapa hari lalu, di mana salah seorang siswi di SD Inpres 22 Wosi Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari Papua Barat yang dilarang menggunakan hijab ke sekolah.

"Saya tidak pernah mengeluarkan aturan melarang anak murid berhijab di sekolah. Selama ini hampir semua sekolah umum, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK, bahkan sampai perguruan tinggi ada yang siswinya memakai hijab," ungkapnya saat dikonfirmasi.


Menurutnya, terkait adanya pelarangan siswi menggunakan hijab di area sekolah, Pemkab Manokwari sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Hal ini karena, pelarangan itu hanya kebijakan dari pihak sekolah yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah terdahulu yang sudah meninggal dunia.

“Pemda Manokwari dan juga pihak dinas pendidikan, sudah turun ke SD Inpres 22 Manokwari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Baik antara pihak guru dan orang tua murid, dan persoalan ini sudah diselesaikan,” bebernya.

Pemerintah, kata Demas, telah memberikan arahan dan pemahaman kepada pihak sekolah. Agar tidak membuat aturan sekolah yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama di Manokwari. 

"Selama ini kerukunan umat beragama terjalin baik. Jangan gara-gara larangan berhijab, kerukunan umat beragama di Manokwari hancur. Saya tidak menginginkan hal ini terjadi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Bupati Manokwari mengimbau agar orang tua dan masyarakat Manokwari, untuk tidak terpengaruh dan tidak perlu takut lantaran adanya berita pelarangan berhijab ke sekolah.

“Pemda melalui dinas pendidikan menjamin anak untuk tetap bersekolah tanpa memandang adanya perbedaan agama, suku, ras, dan budaya,” tambah Bupati Manokwari.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Inpres 22 Manokwari Rosalina Sinaga mengungkapkan aturan melarang murid kenakan hijab di sekolah yang dipimpinnya, sebenarnya sudah ada sejak masa kepemimpinan kepala sekolah yang lama.

“Ini aturan internal sekolah yang sudah diterapkan kepala sekolah sebelumnya. Saya hanya teruskan aturan yang sudah ada,” ucap Kepsek SD Inpres 22 Wosi Manokwari.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu orang tua murid SD Inpres 22 Manokwari, mendatangi sekolah untuk mempertanyakan aturan yang dikeluarkan pihak sekolah terkait pelarangan pemakaian hijab di sekolah tersebut.

Hal ini karena orang tua murid tersebut, mengaku kaget setelah mendengar penjelasan dari anaknya bahwa wali kelas melarang mengenakan hijab ke sekolah.

“Kalau saya antar anak saya ke sekolah, itu dia pakai hijab dari rumah. Tapi kalau sudah di dalam lingkungan sekolah dan di dalam ruang kelas, hijabnya dilepas. Terus pas pulang sekolah, hijabnya dipakai lagi,” ujarnya.()
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita