Bekerja Saat Unjuk Rasa, Polisi Hong Kong Dapat Tunjangan Rp 242 M

Bekerja Saat Unjuk Rasa, Polisi Hong Kong Dapat Tunjangan Rp 242 M

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Unjuk rasa selama lebih dari setengah tahun di Hong Kong telah membuat pemerintah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk beberapa hal. Salah satunya adalah menambah tunjangan untuk polisi yang selama ini bertugas.

Dari data yang dikeluarkan parlemen pada Jumat (27/12), sejak awal protes, polisi Hong Kong sudah menerima 135 juta dolar Hong Kong untuk tunjangan atau setara dengan Rp 242 miliar (Rp 10.752/dolar HK). Uang tunjangan itu di luar dari gaji senilai 950 juta dolar HK atau Rp 1,7 triliun.

Dari 135 juta dolar HK, menurut Biro Pegawai Negeri Sipil, 50 juta dolar HK (Rp 89 juta) telah dibayar kepada petugas garis depan dan staf utama back-end yang bekerja 12 jam atau lebih dalam sehari. Sementara 85 juta HK (Rp 152 juta) lainnya untuk tunjangan pekerjaan.

Sementara itu, pihak kepolisian tidak bersedia menanggapi hal ini ketika dihubungi oleh Reuters.

Sejak Juni, lebih dari 900 unjuk rasa terjadi. Dalam setiap unjuk rasa, polisi selalu bersiaga, termasuk dengan peluru karet hingga gas air mata. Alhasil, muncul banyak keluhan mengenai isu penggunaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh polisi.

Para pengunjuk rasa akhirnya menuntut untuk dibuatnya sebuah penyelidikan independen terkait kebrutalan polisi. Lembaga Penelitian Opini Publik menyebutkan kepuasan publik Hong Kong terhadap kepolisian telah jatuh ke rekor terendah.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita