GELORA.CO - Keputusan pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta kepada tempat hiburan Colosseum bukan inisiasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penetapan pemenang Adi Karya Wisata 2019 dibubuhi tanda tangan cetak, bukan tanda tangan basah Gubernur yang kemudian atas nama Pemprov DKI," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dalam konferensi pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Senin (16/12).
Penetapan tersebut diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019 yang kini dibatalkan.
Terkait hal itu, Saefullah menyampaikan perintah Gubernur untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
“Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan,” tegas Saefullah.
Disparbud Jakarta juga telah memanggil dan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha Colosseum berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 16 Oktober 2019.
Pemilik usaha juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung.
"Rekomendasi BNNP DKI Jakarta tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung tempat hiburan Colosseum pada 7 September 2019," terang Saefullah.
Tahun 2019 ini, ditetapkan 155 pelaku usaha, institusi, atau perusahaan yang menjadi nominasi pada penghargaan ini yang terbagi menjadi 31 kategori. Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.(rmol)