GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Tim Inspektorat sudah selesai memeriksa Lurah Jelambar, Agung Triatmojo, terkait 'tes lapangan' yang menyuruh pegawai honorer K2 masuk ke got.
Anies Baswedan memastikan Agung dan jajarannya terbukti bersalah. Akibatnya, Agung kini dibebastugaskan sebagai lurah, setelah sebelumnya dinonaktifkan selama proses pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan sudah selesai. Dan mereka terbukti (bersalah), karena itu mereka akan dibebastugaskan. Kalau kemarin nonaktif, sekarang akan dibebastugaskan," kata Anies di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Ia menjelaskan, Pemprov DKI lewat Tim Inspektorat langsung memeriksa Agung dan jajarannya di hari kejadian pada Selasa (10/12). Bahkan, telah diperiksa sebelum akhirnya video pegawai honorer K2 itu bermunculan di media sosial.
"Kejadian sudah seminggu yang lalu. Begitu ada kejadian, langsung siang itu juga saya instruksikan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Lurahnya langsung dinonaktifkan, semua yang terlibat langsung diperiksa dan statusnya nonaktif," jelas Anies.
Akan tetapi, Anies Baswedan belum berbicara soal sanksi lain yang mungkin bisa menjerat Agung setelah dibebastugaskan. Ia juga enggan menjelaskan lebih rinci mengapa 'tes lapangan' seperti ini dilakukan Agung kepada pegawai honorer K2.
Prihatin.!!!Honorer DKI Disuruh Masuk Got Saat Tes Perpanjangan Kontrak.Manusiawikah.???Apa ini yg disebut memanusiakan manusia.? @aniesbaswedan pic.twitter.com/TMQhiDko0I
— Rizma Widiono (@RizmaWidiono) December 14, 2019
Sebelumnya, warganet diramaikan dengan Video sejumlah pegawai honorer K2 harus masuk got di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, dalam sebuah "tes lapangan".
Dalam video ditampilkan baik pria dan wanita bergantian saling memegang bahu. Sedangkan di atas got, terlihat beberapa orang berpakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) mengawasi mereka. Mereka tertawa saat menjalani kegiatan tersebut, kendati ketinggian air di atas satu meter dan berwarna hitam.
Sejumlah orang yang menceburkan diri ke got menyebut diri mereka sedang proses perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP). []