3 Saksi Kasus Jiwasraya Masih Diperiksa di Kejagung, Apa yang Didalami?

3 Saksi Kasus Jiwasraya Masih Diperiksa di Kejagung, Apa yang Didalami?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menyebut ada 3 orang yang masih diperiksa sebagai saksi kasus Jiwasraya di Kejagung. Tapi tak ada nama anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen yang sebelumnya sempat disebut diperiksa.

Adi menyebut 3 orang saksi yang masih diperiksa Kejagung yakni mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya, Eldin Nasution, Stephanus Turangan selaku Dirut PT Trimegah Sekuritas Indonesia dan Presiden Direktur Prospera Asset Management, Yosep Chandra.

"Masih (diperiksa)," kata Adi kepada wartawan di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (30/12/2019).

Sedangkan pada Jumat (27/12), penyidik Kejagung lebih dulu memeriksa eks Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam. Soal pemeriksaan ketiga orang saksi hari ini, Adi tidak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik

"Itu namanya substansi. Mohon maaf kita masih penyidikan, ujar dia.

Rencananya penyidik Kejagung pada Selasa (31/12) akan memeriksa dua orang saksi. Siapa kedua orang yang dimaksud, Adi tidak menyebutkan identitasnya.

"Ini kan sudah dikasih tahu (pemeriksaan besok). Besok dikasih tahulah (identitas saksi)," katanya.

Penanganan kasus Jiwasraya di Kejagung sebelumnya lebih dulu dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta mengendus dugaan penyimpangan.

Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi kepada wartawan, Kamis (28/11), menjelaskan Jiwasraya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sejak 2014 hingga 2018.

Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga tinggi atau di atas rata-rata dengan kisaran 6,5-10%, membuat Jiwasraya dapat memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," ujar Nirwan.

Saat kasus Jiwasraya ditangani Kejagung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

"Yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujar ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12).

Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita