GELORA.CO - Perum Bulog menghitung ada 20 ribu ton cadangan beras pemerintah (CBP) yang terancam di-disposal atau dibuang. Namun masih ada opsi lain yang dapat dilakukan sebelum dipilih cara terakhir dengan memusnahkannya.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), empat mekanisme yang bisa dilakukan terhadap beras yang turun mutu.
Pertama, beras tersebut bisa dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET). Kedua, diolah kembali untuk memperbaiki mutu beras. Ketiga, melakukan penukaran untuk mendapatkan CBP dengan kualitas lebih baik. Keempat, dihibahkan untuk bantuan sosial dan kemanusiaan.
"Beras-beras tersebut tidak dibuang begitu saja," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Minggu (1/12/2019).
Ketika beras tersebut tidak bisa mengikuti mekanisme di atas maka dicarikan opsi lain, misalnya menjualnya ke industri pengolahan ethanol.
"Kami mencari opsi lain dengan menjualnya ke industri pengolahan ethanol," sebutnya.
Ketika beras turun mutu tersebut tidak bisa dijual ke industri, baru lah dipilih opsi terakhir dengan dimusnahkan. Itu dilakukan atas rekomendasi hasil laboratorium.
"Tadi (dimusnahkan) berdasarkan hasil lab tidak bisa dikonsumsi," tambahnya.(dtk)