GELORA.CO - Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta wajib bersyukur.
Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, yang mengatakan lulusan IPDN
bisa memiliki gaji Rp 20 juta per bulan.
Tjahjo mengatakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa kemarin (19/11). Menurut Tjahjo, gaji PNS lulusan IPDN bahkan bisa tembus hingga Rp 28 juta per bulan.
"Total yang diterima oleh alumni IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen, bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," jelas Chaidir dalam keterangannya, Selasa (19/11).
Chaidir juga mengatakan angka Rp 19,9 juta itu didapat dari total gaji pokok dan tunjangan kinerja daerah. Meski begitu, masing-masing daerah memiliki kebijakan khusus mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Kebijakan ini didasarkan oleh kekuatan keuangan masing-masing daerah," imbuh Chaidir.
Untuk diketahui, Tunjangan Kinerja Daerah di DKI Jakarta mencapai Rp 17.370.000 bagi mereka yang berada di jabatan fungsional.
Angka ini bisa bertambah jika PNS tersebut menduduki jabatan struktural. Dengan jabatan tersebut, gaji PNS di DKI Jakarta baru bisa tembus Rp 28 juta.(rmol)