GELORA.CO - Kasus Wiranto dan Bambang terus bergulir. Persahabatan yang terjalin sekian tahun berujung gugatan. Keduanya kini berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus titipan uang Rp 23 miliar.
Sedikit kilas balik, hubungan Wiranto dan Bambang dimulai saat membesarkan Partai Hanura selama satu dasawarsa. Wiranto sebagai Ketua Umum dan Bambang sebagai Bendaraha Umum.
Mereka berdua bahu membahu membangun Partai Hanura hingga bisa meraih 3,8 persen suara di Pileg 2009. Dengan modal suara itu, Wiranto dipinang JK untuk maju Pilpres 2009 sayangnya gagal.
Perkawanan Wiranto-Bambang tidak hanya di partai. Bambang adalah dosen Wiranto di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk program doktoral. Wiranto meraih gelar Doktor dengan hasil sangat memuaskan setelah mempertahankan disertasinya pada Oktober 2013.
Siapa sangka persahabatan itu akhirnya berakhir di pengadilan. Wiranto menggugat Bambang. Wiranto mengungkit-ungkit uang yang dititipkan kepada Bambang pada 2009 sebesar 2,3 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 23 miliar.
Tidak tanggung-tanggung, Wiranto menggugat Bambang mengembalikan uang tersebut berikut bunga dan kerugiannya, hingga jumlahnya nyaris dua kali lipat menjadi Rp 44 miliar.
"Jadi uang itu dititip ke Pak Bambang untuk disetorkan ke bank, dan di situ sepakat kedua-keduanya dilarang Pak Bambang pakai uang tersebut tanpa seizin Pak Wiranto. Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya, boleh diambil kembali, nah faktanya saat Pak Wiranto minta, itu Pak Bambang nggak ngasih," kata kuasa hukum Wiranto, Adi Wiranto menjelaskan.
Gugatan itu membuat Bambang terkejut. Pasalnya, uang yang dititipkan kepadanya adalah uang yang sudah habis masa edarnya alias tidak berlaku lagi. Bahkan, agar uangnya bisa dijual ke pasar Singapura, Bambang harus puluhan kali bolak-balik Indonesia-Singapura untuk mencairkan uang dalam pecahan 10 ribu dolar Singapura hingga bisa laku lagi.
Bambang juga mengakui kalau ia sudah mengembalikan uang tersebut.
"Tahap pertama pengembalian titipan, kami laksanakan dengan pengembalian tahap pertama sebesar 500 ribu dolar Amerika (675.000 dolar Singapura) ditransfer melalui Bank BNI cabang Gambir sesuai arahan utusan Bapak Wiranto," kata Bambang .
Hingga 7 Juli 2015, titipan uang Wiranto di Bambang tersisa adalah 1.288.500 dolar Singapura atau setara Rp 12 miliar. Bambang menyatakan mempunyai bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi
"Di dalam perjanjian tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian, dan memang masih ada titipan yang belum mampu dikembalikan karena usaha mengalami kesulitan keuangan," ujar Bambang.
Kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang masih berharap kasus ini bisa selesai di tingkat mediasi. Bila tidak berhasil, maka Bambang yakin jalur hukum masih memiliki ruh keadilan.
"Perkara dan masalah ini saya percayakan kepada pengadilan, saya yakin masih banyak putra-putri bangsa yang berani menegakkan keadilan walaupun dalam tekanan," ujar Bambang.
Mengenai sumber uang, Wiranto lewat pengacaranya menjelaskan bahwa uang itu adalah uang pribadinya. Sebagai pengusaha, tentu sah-sah saja memiliki uang cash.
Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto klien kami. Saya tegaskan itu tidak ada uang partai, itu uang pribadi," kata Adi Warman, pengacara Wiranto.(rmol)