Wamenag: Larangan Cadar Dan Celana Cingkrang Untuk ASN Kemenag

Wamenag: Larangan Cadar Dan Celana Cingkrang Untuk ASN Kemenag

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rekomendasi larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid.

"Bahwa imbauan juga peringatan oleh bapak menteri agama, dalam konteks pembinaan ASN yang ada di lingkungan Kemenag," ujar Zainut di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (3/11).

Saat disinggung kapan rekomendasi itu akan diterapkan, Zainut enggan menjelasakannya. Menurutnya, sebelum diterapkan, Kemenag akan melakukan evaluasi.

Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi," tegasnya.

Fachrul menyebut alasan rekomendasi itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan. Dia berkaca dari kasus penikaman Mantan Menko Polhukam Wiranto yang diduga dilakukan pasangan suami istri dengan mengenakan celana cingkrang dan cadar.  (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita