GELORA.CO - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra melontarkan wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saat memperingatan Hari Tata Ruang Nasional.
Penghapusan IMB dan Amdal ditempuh pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi.
Terkait hal tersebut, Manager Kampanye, Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional (Eknas) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana menyatakan, ada tiga catatan penting yang perlu diperhatikan.
"Yang paling mendasar kami khawatir Kementerian ATR/BPN tidak paham substansi proses Amdal dan IMB," katanya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/11).
Wahyu menjelaskan kenapa dirinya mengatakan demikian karena menurutnya soal IMB dan Amdal bukan hanya urusan administrasi semata. Tetapi substansinya kepada dampak lingkungan dan keselamatan publik.
"Kalau kemudian tahapan proses teknis untuk melihat keamanan publik di sekitarnya itu hilang, kontrolnya apa?" tanya Wahyu.
Yang Kedua, Walhi khawatir kalau keduanya dihilangkan dampak berikutnya akan berpengaruh pada partisipasi publik.
"Untuk berkata iya atau tidak kan harus tau dampaknya. Publik mana tahu kalau ada dampak itu terjadi," katanya.
Sehingga dalam banyak kerangka model perizinan, lanjut Wahyu, masyarakat harus bisa menyampaikan keberatannya.
"Kalau itu hilang begitu saja, peran masyarakat mau di tarok mana?" tandasnya.
Terakhir menurut pengamatan Wahyu, persoalan ini ada konteks politik dan tata negara. Dua hal itu merupakan bagian dari kontrol negara untuk melakukan fungsinya melindungi hak warga negaranya.
"Kalau itu hilang, pertanyaannya peran negara untuk memihak dimana? Sama seperti memberikan negara ke tangan investor. Kalau kemudian semuanya dihilangkan akan ada masalah besar. Baik dari segi keamanan lingkungan atau ancaman lainnya," pungkasnya. [rmol]