Wacana Jokowi 3 Periode Bisa Kunci Menteri yang Punya Hidden Agenda

Wacana Jokowi 3 Periode Bisa Kunci Menteri yang Punya Hidden Agenda

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Wacana usulan untuk amandemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode masih disuarakan. Wacana ini mendorong revisi terhadap Pasal 7 UUD 1945.

Pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono mengklaim wacana ini kali pertama disuarakannya. Ia menyebut dengan melakukan amandemen terhadap Pasal 7 UUD 1945 agar Jokowi dapat dipilih kembali setelah menjabat dua periode.

Jokowi saat ini melanjutkan kepemimpinannya sebagai RI-1 untuk periode kedua. Ia dilantik bersama Ma'ruf Amin pada Minggu, 20 Oktober 2019.

"Ini demi kesinambungan pembangunan nasional yang sedang digaungkan Presiden Jokowi. Apalagi, ada pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur," ujar Suhendra, dalam keterangannya, Minggu, 24 November 2019.

Dia menambahkan alasan lain Jokowi juga masih punya performa potensial sebagai RI-1. Lagipula, usianya eks Gubernur DKI itu pun diklaim masih cukup muda sebagai kepala negara.

"Jadi, sayang kalau ada pemimpin performanya bagus dan usianya masih muda, harus pensiun dini," jelas Suhendra.

Kemudian, ia melihat dengan wacana ini bisa membuat Jokowi terpilih kembali sebagai RI-1 di PIilpres 2024. Artinya, secara politik bisa mengunci figur atau menteri yang punya hidden agenda kepentingan pencalonan di pilpres lima tahun mendatang.

"Maka itu akan mengunci para menteri yang punya hidden agenda untuk maju dalam pilpres mendatang agar tetap fokus bekerja hingga 2024," jelas Suhendra.

Lalu, Suhendra mengatakan usulan ini sudah disampaikan kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di kantor DPP Nasdem di Gondangdia, beberapa hari lalu. Usai Paloh, wacana itu disuarakan Suhendra kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di Senayan. Dua tokoh itu merespons usulan Suhendra agar Jokowi didorong bisa menjabat tiga periode.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan ada dua usulan perubahan masa jabatan presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pertama, masa jabatan presiden cukup satu kali. Namun, jabatan satu kali ini dengan durasi kepemimpinan delapan tahun.

Lalu, usulan kedua, jabatan presiden bisa tiga kali sehingga total durasi kepemimpinan mencapai 15 tahun. Adapun saat ini masa jabatan presiden dua kali yang tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen. Bunyi pasal tersebut yaitu "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali. Kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.

Namun, kata Arsul dua usulan ini baru sekedar wacana. Dia menekankan pihak MPR juga masih melihat wacana ini dengan merespons suara masyarakat. Sebab, belum dketahui urgensi dari usulan penambahan jabatan menjadi tiga periode ini. Kata dia, usulan ini awalnya disampaikan Fraksi Partai Nasdem. [vn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita