GELORA.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menuntut agar Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2020 naik sebesar 15 persen.
Tuntutan ini disuarakan kaum buruh melalui berbagai aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah, Senin (18/11).
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, tuntutan dalam aksi ini secara khusus adalah menolak Penetapan UMK 2020 berdasar Peraturan Pemerintah 78/2015, dan menuntut kenaikan UMK 2020 sebesar 15 persen.
KSPI juga menuntut agar pemerintah memperkecil disparitas upah antar daerah adalah dengan menaikkan upah kabupaten/kota yang masih rendah lebih tinggi," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).
"Bukan dengan menahan agar upah di daerah yang sudah relatif tinggi kenaikannya rendah," sambung Said Iqbal.
Selain itu, KSPI juga menuntut upah minimum sektoral dibelakang di seluruh Kabupaten/Kota serta menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, pada 21 November 2019, para Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMK tahun 2020. Untuk itu, KSPI menegaskan aksi buruh akan semakin masif.
Hari ini, ribuan buruh di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan Bogor. Selanjutnya, pada hari Selasa dan Rabu (19-20/11), buruh Jawa Timur yang akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Disusul kemudian buruh Jawa Barat yang akan melakukan aksi pada hari Rabu hingga Kamis (20-21/11) di Kantor Gubernur Jawa Barat.(rmol)