GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan pada Selasa (12/11) lalu.
Peraturan itu mendadak jadi polemik setelah beberapa poin dianggap berpotensi menjadi pasal karet lantaran indikatornya kurang jelas. Satu di antaranya, terkait orang yang rentan terpapar paham radikalisme berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi yang rendah.
Anggota Komisi II DPR fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid menilai, indikator dalam pasal-pasal tersebut harus dimuat secara jelas dan spesifik. Ia khawatir pasal itu berdampak terhadap keluarga miskin yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Jangan sampai nanti ada penerima PKH yang kemudian dia protes karena misalnya ada ketidakadilan data kemudian dianggap sebagai radikalisme. Oke pedoman itu ada, dijabarkan lebih kuat dan nanti terutama aparat keamanan, aparat intelijennya menanggapinya dengan cara yang lebih teliti, lebih cermat," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Sodik juga mengkhawatirkan, pasal tersebut digunakan aparat secara tidak teliti hingga menimbulkan tindakan yang berlebihan kepada masyarakat yang dicurigai terpapar paham rasikalisme. Menurut Sodik, Jokowi pun harus mengawasi praktik pasal tersebut.
"Karena biasanya aparat kemanan suka melangkah lebih jauh, apalagi ketika tanpa ada kriteria, tanpa ada indikator yang jelas dari tiap kelompok-kelompok yang disebut rentan radikalisme," tandas dia.
Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PP 77/2019 dijelaskan, orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme sebagaimana dimaksud, merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
b. Memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
c. Memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
d. Memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme. [gt]