GELORA.CO - Penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terbitkan Perppu KPK merupakan salah satu langkah untuk memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Minggu (3/10).
"Sebenarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi itu indikasi kuat bahwa Pak Jokowi tidak mendukung pemberantasan korupsi," kata Bivitri.
Bivitri menambahkan, Jokowi bukan sekadar menolak Perppu. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diduga tidak ingin memperkuat pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti saat Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres) untuk revisi UU 30/2002 tentang KPK.
"Ingat ketika itu sampai ribuan guru besar kampus mengingatkan Jokowi, 'pak ini salah keliru' dari segi prosedur, jadi jangan dikeluarkan, potensi dampaknya juga buruk," imbuhnya.
Saat itu, kata Bivitri, para pakar juga membuat tembusan kepada Mensesneg, Pratikno agar Perpres jangan dikeluarkan. Tetapi, tetap tidak mendapat sambutan baik.
Sehingga, lanjut Bivitri, dari kejadian itulah dapat dinilai secara gamblang siapa sebetulnya yang ingin ada pelemahan pada fungsi KPK dalam memberantas korupsi.
"Ternyata (surpres) dikeluarkan, jadi sudah jelas siapa sebenarnya yang mau KPK dilemahkan," pungkasnya. [rm]