GELORA.CO - Sejumlah elemen serikat pekerja atau buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 dengan surat keputusan, bukan dengan surat edaran.
Aksi bakal dipusatkan di Gedung Sate, pusat pemerintahan Pemprov Jawa Barat pada Senin mendatang (2/12).
"Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat, Sabilar Rosyad, mengutip Antara, Sabtu (30/11).
Sabilar mengancam bakal menggelar aksi lebih besar di seluruh kawasan industri di Jawa Barat jika Ridwan Kamil tak memenuhi tuntutan. Rencananya, aksi lebih besar akan dihelat pada 3 dan 4 Desember.
"Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes," tuturnya.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Obon Tabroni menegaskan bahwa penetapan UMK dengan surat edaran bersifat tidak mengikat. Tidak seperti melalui surat keputusan.
Terlebih, tidak ada pula kenaikan UMK dibanding tahun sebelumnya.
Obon khawatir akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK namun tidak menaikkan upah buruhnya. Itu bisa saja dilakukan perusahaan lantaran Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran yang bersifat tidak mengikat.
Padahal, kata Obon, Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur mengenai hal itu. Jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan.
"Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak," kata Obon.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengganti landasan hukum yang mengatur kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK dari Surat Keputusan Gubernur menjadi Surat Edaran Gubernur.
Ridwan Kamil melakukan itu guna mencegah perusahaan yang tak mampu menaikkan UMK sesuai ketentuan gulung tikar atau pindah ke daerah lain.
"Jika UMP tetap polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps," ujar Ridwan Kamil akun instagram miliknya yang diunggah Selasa (26/11).