GELORA.CO - Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia memanggil mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk bersaksi dalam kasus megakorupsi dana investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Senin (11/11), Najib hadir di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk memenuhi panggilan Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang yang melibatkan dirinya.
Dilansir dari Associated Press, dalam kasus 1MDB, Najib dituding terlibat dalam 7 kasus dan menerima 10,1 juta dolar AS atau setara Rp 141 miliar (Rp 14.046/dolar AS).
Selain 7 kasus 1MDB, total Najib saat ini tengah menghadapi 42 dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang, serta 5 kasus pidana. Tidak hanya Najib, istrinya Rosmah Mandor dan beberapa pejabat senior pemerintahan juga ikut terjerat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak berwenang Malaysia juga telah menyita uang tunai, perhiasan, dan ratusan tas branded senilai 265 juta dolar AS (setara Rp 3,7 triliun).
Menurut analisis peneliti AS, rekan Najib telah mencuri lebih dari 4,5 miliar dolar AS (Rp 63 triliun) dari 1MDB antara 2009 hingga 2014 dan mencuci uang di rekening bank AS. Lebih dari 700 juta dolar AS (setara Rp 9,8 triliun) diduga mendarat di rekening pribadi Najib.
Kasus 1MDB sendiri sebelumnya pernah ditutup oleh Najib. Namun kemudian dibuka kembali oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad dengan kampanye antikorupsinya.
Najib sendiri telah menentang keras berbagai tuduhan yang menimpa dirinya. Dia bahkan mengungkapkan Mahathir telah melakukan balas dendam politik.(rmol)