GELORA.CO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Hal ini ia tuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," bunyi perpres yang ini dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 6 November 2019.
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Sementara itu, merujuk Pasal 15, wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Tugas wakil panglima adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Selain itu wakil panglima bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Perpres baru ini Jokowi keluarkan dengan sejumlah pertimbangan strategis. "Bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia," bunyi poin menimbang perpres ini.
Jabatan Wakil Panglima TNI sejatinya terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Orang yang terakhir mendudukinya adalah Fachrul Razi sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Fachrul kini menjabat sebagai Menteri Agama. [tc]