Takut Ruangan Banjir Duit, Uang Korupsi Kokos yang Dipamerkan Cuma Rp100 M

Takut Ruangan Banjir Duit, Uang Korupsi Kokos yang Dipamerkan Cuma Rp100 M

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukan uang cash Rp 100 miliar dari Rp 477 miliar sebagai uang pengganti yang dibayarkan terpidana korupsi Kokos Jiang. Uang dengan nilai total Rp 477.359.539.000 kemudian disetor ke kas negara.

"Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui Sistem Informasi PNBP Online atau Simponi Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang hari ini kami lakukan," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (15/11/2019).

Untuk eksekusi badan terhadap Kokos Jiang dilakukan pada Senin (11/11), yaitu menyerahkan ke LP Cipinang.

"Yang ada di sini Rp 100.000.000.000. Artinya, kalau ditumpuk di sini kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," kata Burhanuddin.

Kokos Jiang menyerahkan uang Rp 477 miliar ke rekening kejaksaan pada proses sidang. Setelah Kokos Jiang dihukum 4 tahun penjara dan berkekuatan hukum tetap, jaksa kemudian mengeksekusinya.

"Uangnya berasal dari mana? Kita tidak perlu mengetahui, yang penting yang bersangkutan mengembalikan dan disetorkan kepada rekening titipan Kejaksaan Tinggi Jakarta," ujar Kajati DKI Jakarta Warih Wardono.

Siapa Kokos? Ia adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batu bara agar jatuh kepadanya.

Kokos melakukan serangkaian perbuatan, yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.

Awalnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.

Kokos kemudian ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur, pada 11 November 2019. Setelah hukuman badan dijalani, ia akan mengembalikan uang yang dikorupsinya siang ini. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita