GELORA.CO - Peluang bagi Kurnia Agustina untuk maju dalam Pilkada 2020 terganjal izin suami. Meskipun, pihak DPP dan DPD Partai Golkar sudah memintanya secara khusus.
Teh Nia, sapaan akrab Kurnia Agustina, tak diizinkan sang suami Dadang M Naser untuk maju di Pilkada 2020. Dadang yang merupakan Bupati Bandung itu tetap pada pendiriannya untuk tidak mengizinkan sang istri maju di kontestasi Pilkada 2020 mendatang.
Diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Dadang mengakui, pihak DPP dan DPD Jawa Barat Partai Golkar sempat menyampaikan ingin memajukan istrinya untuk melanjutkan kursi kepemimpinan di Kabupaten Bandung.
"DPP dan DPD Jabar meminta Bu Nia yang jadi calon Bupati di sini untuk melanjutkan. Alasannya, ada survei yang menunjukkan ke arah sana. Tapi saya bilang tidak," ungkap Dadang kepada wartawan.
Selaku suami, politikus yang akrab disapa Kang DN itu masih tidak mengizinkan Teh Nia menjadi figur utama kepala daerah di Kabupaten Bandung.
"Pertimbangannya (tak menginzinkan) ada dua sisi. Pertama saya ingin memberikan kesempatan kepada kaum pria, bukan masalah gender. Ampun paralun," jelasnya.
Dari pandangan DN dan keluarga, dirinya meyakini tentang sebuah ayat Alquran yang menjelaskan tentang seorang pemimpin. Yakni Arrijalu Qowwamunn 'Alannisa (Kaum laki laki adalah pemimpin kaum wanita).
"Dan berikutnya karena pasti akan ada gonjang ganjing (isu dinasti politik). Dan saya sampaikan berat menjadi bupati untuk seorang wanita khususnya di Kabupaten Bandung. Yang (daerah) lain silakan. Saya juga sudah ungkapkan ini ke DPP," ungkap Kang DN. (Rmol)