GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memangkas jabatan eselon III dan IV pada awal tahun 2020. Pemangkasan dilakukan untuk mempercepat pemerintah dalam mengambil keputusan. Namun, muncul pertanyaan bagi pejabat yang terpangkas akan menjabat sebagai apa?
Juru bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan para pejabat eselon III dan IV yang terpangkas akan menjabat sebagai pegawai fungsional.
"Dikembalikan dari struktural menjadi fungsional," kata Fadjroel di Media Center Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
5 tahun beliau menjalani itu dan 5 tahun menghadapi secara empiris, dan kemudian dengan bantuan tim menteri dan tim ahli kemudian menyimpulkan bahwa 42.000 aturan di Indonesia terlalu banyak, dan eselon III dan IV itu artinya bisa dibuat sebagai fungsional," sambungnya.
Pegawai fungsional yang dimaksud, kata Fadjroel nantinya akan tertuang dalam roadmap atau peta jalan yang sedang disusun oleh Kementerian PAN-RB. Meski demikian, Fadjroel memastikan bahwa gaji atau pendapatan pejabat eselon III dan IV yang dipangkas pun tidak berkurang sedikit pun.
"Pak Jokowi menegaskan tidak ada potongan terhadap uang yang dibawa pulang, dikembalikan dari struktural menjadi fungsional. Jadi jangan takut, pendapatan yang dibawa pulang ke rumah untuk keluarga tetap sama," tegas dia.(dtk)