Sukmawati Heran Dianggap Nistakan Agama, Novel Bamukmin Tunggu Sikap MUI

Sukmawati Heran Dianggap Nistakan Agama, Novel Bamukmin Tunggu Sikap MUI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sukmawati Soekarnoputri membantah dikatakan menistakan agama terkait ucapannya yang menyinggung Nabi Muhammad SAW. Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin berharap Majelis Ulama Indonesia bisa mengambil sikap.

Awalnya, Novel Bamukmin mengatakan dirinya memiliki dua pandangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati. Dia lalu menyinggung Pasal 156a KUHP.

"Saya berikan dua pandangan hukum Islam dan hukum positif," kata Novel, kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).

"Dalam pandangan hukum positif yang berlaku saat ini adalah pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan ini adalah delik umum. Dalam ucapan Sukmawati yang kapasitasnya bukan orang yang paham akan agama Islam mengucapkan itu di depan umum bahkan di hadapan kamera yang dia sadar apa yang diucapkannya, dan ini ada maksud unsur niat atau sikap batin saat melakukan (mens rea), yang jelas tidak baik karena bukan kali ini saja Sukmawati melakukan penghinaan yang sebelumnya telah menyinggung suara azan dan hijab," imbuh Novel.

Novel menilai tindakan Sukmawati kali ini bisa memberatkan karena menurutnya sebagai pengulangan, bukan hanya kelalaian. Bahkan dia menduga ada penyakit kebencian yang melekat pada Sukmawati.

"Tindakan kali ini yang bisa lebih memberatkan karena merupakan pengulangan bukan karena kelalaian melainkan bukan karena faktor yang tidak sengaja, dan ini bisa diduga merupakan suatu penyakit kebencian terhadap Islam (Islamophobia)," jelasnya.

Bagi Novel, ada kesamaan kasus Sukmawati kali ini dengan kasus yang pernah menjerat mendiang Arswendo Atmowiloto, di mana sastrawan tersebut divonis lima tahun penjara gegara penodaan agama.

"Yurisprudensi kasus dugaan penista agama yang dilakukan Sukmawati ini adalah persis dengan kasus Arswendo Atmowiloto yang akhirnya divonis 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 156a yang kasusnya Arswendo ketika membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan para tokoh bangsa dan memposisikan Nabi Muhammad di posisi ke-11, itu kira-kira yang saya ingat," jelas Novel.

Sekjen Korlabi ini selanjutnya bicara soal penistaan agama dari pandangan agama. Menurutnya, sudah ada unsur penodaan agama dari ucapan Sukmawati.

"Menurut saya dalam pandangan agama yang saya pahami, jelas unsur penistaan agamanya sudah masuk. Dan dalam paham aswaja yang saya pahami juga yaitu bahwa Rasulullah adalah manusia suci (ma'sum) yang terpelihara dari dosa, tidak mungkin berbuat dosa, yang dijamin masuk surga tanpa hisab. 'Apa yang dikatakan dan dilakukan oleh Rasulullah adalah wahyu yang diwahyukan oleh Allah SWT kepadanya (Al Ayat)' dan juga 'Akhlak Rasulullah adalah Alquran (hadist)'. Sehingga tidak bisa dibandingkan dengan makhluk di dunia manapun dari zaman Nabi Adam sampai yaumul akhir," tutur Novel.

Maka itu dia berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa atau sikap keagamaan, di mana hal tersebut juga pernah dilakukan saat kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebab, pada saat itu juga, Novel sempat menyambangi MUI untuk meminta fatwa. Dan hasilnya, MUI bersikap tegas soal kasus Ahok.

"Dan ini tentunya MUI bisa mengeluarkan fatwanya atau sikap keagamaan dengan yurisprudensinya adalah kasus Ahok sebagaimana saya ketika melaporkan Ahok saya datang juga ke MUI pusat untuk meminta Fatwa," ujarnya.

"Ternyata baik MUI DKI Jakarta mengeluarkan fatwa juga dan MUI Pusat bahkan memberikan sikap keagamaan yang lebih tinggi dari fatwa karena fatwa itu dikeluarkan oleh satu komisi saja yaitu komisi fatwa sedang sikap keagamaan itu adalah sikap dari seluruh komisi. Dan ketika sidang KH Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI saksi kunci beliau hadir. Nah saat ini saya berharap MUI Pusat juga bisa bersikap dengan tegas," kata Novel.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita