GELORA.CO - Wacana pemerintah membuat sertifikasi pernikahan sebagai syarat calon pasangan suami istri sebelum menikah mendapat komentar negatif. Penolakan itu datang dari Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta, Mohammad Dawam.
"Sebaiknya negara tak turut campur semua persoalan privat. Misal, ibadah termasuk nikah. Negara cukup melegalitaskan dan mengadministrasikan hal-hal yang dipandang perlu," ujarnya, Sabtu (16/11/2019).
Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta dua periode 2012-2016 dan 2016-2020 ini melanjutkan sertifikasi pra nikah tidak menjamin baiknya kualitas personal-personal yang akan menikah. Nanti jika sudah mendapat sertifikat, terus biduk rumah tangga jelek, siapa yang mau disalahkan.
"Negara apa mau disalahkan sebab ia yang telah memberi rekomendasi seseorang untuk menikah," ucap dia.
Dawam menyarankan negara harusnya cukup menfasilitasi kebutuhan dasar pernikahan. Pemerintah cukup mengurus pernikahan disesuaikan kebutuhan personal masing-masing dan pencatatannya (buku nikah) gratis.
"Bimbingan pra nikah bukan satu-satunya dengan sertifikasi. Sebab pernikahan itu bukan profesi dan atau pekerjaan. Oleh karenanya tidak dibutuhkan sertifikasi yang dikeluarkan pemerintah," tegasnya. [sn]