GELORA.CO - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengaku tak bisa berbuat apa-apa terhadap keputusan Presiden Joko Widodo menaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat pada 1 Januari 2020 nanti.
Hal itu diungkapkan Anggota DJSN periode 2019-2024, Agung Pambudhi. Menurut Agung, Dewan JSN memiliki tugas mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
Namun, ia tidak mengetahui peran yang telah diambil oleh anggota DJSN sebelumnya. Ia pun mengaku keputusan menaikkan iuran BPJS dilakukan oleh Presiden Jokowi.
"Masih dalam konteks sudah diputuskan itu tinggal di sisi implementasinya," ucap Agung Pambudhi saat diskusi dialektika di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
Namun demikian, Agung mengaku akan coba memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan serta memperbaiki persoalan-persoalan yang ada di BPJS Kesehatan.
"Ya tentu dengan berbagai macam catatan bahwa ke depan untuk perbaikan-perbaikan kualitas layanan. Lalu untuk peningkatan kepesertaan, juga peningkatan peserta aktif itu menjadi catatan-catatan untuk BPJS Kesehatan ke depan," jelasnya.
Selain itu, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kesehatan dari APBN hanya sekitar 5 persen. Hal tersebut diakuinya lantaran kemampuan pemerintah tidak bisa lebih seperti yang diharapkan sesuai dengan TAP MPR 10/2001 yang memerintahkan Presiden untuk mengeluarkan anggaran APBN sebesar 15 persen untuk jaminan kesehatan.
"Kalau soal 5 persen 15 persen itu pada saat ini memang harus diakui baru sampai pada tahap komitmen atau kemampuan segitu. Siapa tahu kalau mau mengikuti TAP MPR pada saatnya nanti akan ke sana. Tapi saat ini belum sampai," pungkasnya. (Rmol)