Sebut Kasus Novel Baswedan Rekayasa, Dewi Tanjung Dipolisikan

Sebut Kasus Novel Baswedan Rekayasa, Dewi Tanjung Dipolisikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politikus PDIP Dewi Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait laporan dia sebelumnya yang menyebut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah rekayasa. Dewi dilaporkan oleh seseorang bernama Yasri Yudha Yahya. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP/7408/XI/2019/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 17 November 2019.

Dalam laporan ini, pelapor ditemani oleh staf advokasi KontraS, Andi Muhammad Rizaldi dan Shaleh Al Ghifari yang merupakan pengacara publik LBH Jakarta.

"Kami hari ini mengadukan mantan caleg PDI-P Dewi Tanjung atas pengaduan palsu karena menyebarkan di publik, menuduh bahwa saudara Novel Baswedan merekayasa peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya," kata Al Ghifari di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 17 November 2019.

Ia mengatakan, dalam hal ini dia mendampingi pelapor yang merupakan tetangga Novel dan saksi yang melihat langsung kejadian saat Novel diserang.

"Pelapor orang yang menyelamatkan dan membawa Pak Novel Baswedan ke rumah sakit. Kemudian langsung melapor ke kepolisian atas peristiwa penyerangan dan penyiraman air keras, yang terjadi 11 April 2017," ujarnya.

Sementara itu, pelapor Yasri Yudha menuturkan, ia mengetahui persis bagaimana muka Novel saat insiden penyerangan tersebut.

Ia bersama warga langsung bereaksi cepat ketika terdengar suara teriakan Novel dan memberikan pertolongan dengan menyiramkan air ke wajah Novel.

"Kami pada saat itu, warga yang pertama sekali menolong itu benar-benar sangat tidak tega melihat, baik itu dari mukanya yang benar-benar terserang pada saat itu, dan yang paling parah adalah matanya," ujarnya.

Yudha bersaksi pada saat kejadian mata Novel tak ada bola hitamnya dan semuanya putih. Ia prihatin sekaligus heran tuduhan rekayasa disematkan kepada Novel. Maka dia melaporkan balik Dewi Tanjung lantaran menyebut Novel merekayasa kasusnya.

"Kira-kira orang mau enggak merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri, yang sampai dengan saat ini Anda lihat bahwa Novel sudah cacat seumur hidup? Coba, kira-kira wajar enggak kalau dia dibilang merekayasa kejadian itu?" ujarnya.

"Bayangkan berapa kali operasi, harus berapa kali mengalami pencopotan gusinya apa semuanya, kok masih dituduh merekayasa, kan benar-benar membuat saya, mohon maaf ya, saya selaku warga dan sebagai pelapor juga pada saat itu, merasa prihatin kenapa sih kok masih ada orang yang dengan teganya menyampaikan hal semacam itu terhadap Novel Baswedan bahwa peristiwa penyiraman itu sebuah rekayasa," ujarnya menambahkan.

Yudha berharap Kepolisian segera mengungkap kasus ini. Dalam laporan ini, Dewi Tanjung pun disangkakan Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu. [vn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita