GELORA.CO - Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu bos perusahaan BUMN menuai pro kontra.
Ada yang mendukung, tapi tak sedikit yang menolak. Bagi mereka yang menolak, masa lalu Ahok yang diindikasi tersandung sejumlah kasus hukum jadi penyebabnya.
Selain itu, status Ahok yang merupakan kader PDIP juga menjadi salah satu yang disorot.
Menurut pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Muhtar said secara normatif anggota partai boleh saja menduduki sebagai direksi BUMN sepanjang dirinya sebagai anggota biasa atau tidak sebagai pejabat partai.
"Hal itu karena dalam Pasal 25 UU 19/2003 tentang BUMN yang dilarang adalah rangkap jabatan, sedangkan Ahok di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanyalah sebagai anggota biasa," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (17/11).
Muhtar menjelaskan ada poin penting dalam pasal 25 soal larangan anggota direksi memangku jabatan rangkap yang patut diketahui.
"Anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," kata Muhtar.
"Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Meskipun demikian, Ahok juga tidak serta merta bisa langsung menempati posisi direksi secara mudah karena dalam pasal 16 ayat (2) dan (3) UU 19/2003 untuk menduduki posisi direksi harus dilakukan dengan uji kelayakan dan kepatutan terlebih dulu.
Uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan karena seorang direksi harus mempunyai perilaku yang baik, " pungkasnya. (Rmol)