Ridwan Kamil: Banyak Pabrik di Jabar Tutup, Sebagian Pindah

Ridwan Kamil: Banyak Pabrik di Jabar Tutup, Sebagian Pindah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat (Jabar)  Ridwan Kamil menanggapi pengecaman kebijakannya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jabar melalui surat edaran. Dia menjelaskan menetapkan UMK menggunakan surat edaran atau surat keputusan gubernur adalah sama saja.

Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan mengenai keputusannya menggunakan surat edaran untuk memperhatikan soal kesanggupan proyek padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan.

"Kan saya sudah konsultasi dengan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan)-kan. Jadi maksud dari surat edaran itu agar para pengusaha mengikuti UMK yang direkomendasi oleh Walikota Bupati. Tapi kepada padat karya yang tidak sanggup itu tidak dikembalikan dengan bentuk perundingan. Sehingga nanti hasilnya berbeda-beda," ujar Emil, dikutip dari detikcom.

Emil menganggap keputusannya itu mampu menjaga pabrik padat karya yang ada di Jabar. Ia juga memperhatikan mengenai para pegawai yang berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jabar karena soal upah yang tinggi di Jabar.

"Di Jawa Barat kan banyak pabrik sudah tutup, sebagian pindah. Nah ini untuk menjaga padat karya, garmen, dan lain-lain supaya tidak terkena ancaman PHK," ungkap Emil.

"Jadi menurut saya adil, kepada yang mampu mengikuti rekomendasi Walikota Bupati, kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi. Nah bentuknya surat edaran. Secara hukum itu yang paling adil buat mereka yang terancam PHK dan adil pada mereka yang sesuai dengan rekomendasi," lanjutnya

Menurut mantan wali kota Bandung ini, penggunaan surat edaran dapat menyesuaikan dengan kemampuan beberapa perusahaan. "Iya kalau yang tidak mampu ya. Kan di suratnya disebut bahwa menyetujui semua rekomendasi dari Walikota Bupati," imbuhnya.

Selanjutnya ia juga akan memantau soal kemampuan perusahaan terkait pemberlakuan UMK ini. Jika ada perusahaan yang dinilai mampu memenuhi nilai UMK tersebut tetapi mengaku tidak mampu, Emil akan menindaknya melalui jalur hukum.

"Itu kan selalu, setiap tahun selalu ada pemantauan. Jadi para buruh debat, laporkan, kalau perusahaannya mampu ternyata ngaku-ngaku tidak mampu itu laporkan ke kami nanti kami tindak melalui pengadilan," tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam Ridwan Kamil. Sebab menurutnya, mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran. Dengan hanya mengacu pada surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban mengikuti ketentuan UMK 2020 yang sudah disetujui. [cb]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita