Rakyat Jadi "Tumbal" Defisit, Praktisi: BPJS Jaminan Sosial Apa Asuransi Sosial?

Rakyat Jadi "Tumbal" Defisit, Praktisi: BPJS Jaminan Sosial Apa Asuransi Sosial?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Peran pemerintah sebagai pemberi jaminan sosial terhadap rakyat Indonesia dipertanyakan. Hal itu berkenaan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku awal tahun 2020 dinilai memberatkan rakyat.

Hal tersebut disampaikan praktisi kesehatan, dr. Paulus Januar dalam diskusi dialektika di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Menurutnya, jika defisit BPJS Kesehatan telah diprediksi sejak awal pembentukan, maka pemerintah harus menutupi defisit tersebut dengan mengambil dari pajak. Namun melihat alokasi anggaran APBN untuk jaminan sosial, ternyata tidak sesuai dengan harapan seperti amanat UUD 1945.

Kalau kita lihat dari pembiayaan masuk yang kurang  kemudian terjadi defisit, di sinilah muncul paradigma-pardigama asuransi sosial," ucap Paulus.

Baginya, asuransi sosial sangat berbeda dengan istilah jaminan sosial yang melekat pada BPJS bentukan pemerintah. Asuransi sosial, semua beban akan diberikan kepada peserta, namun hal itu tidak berlaku untuk jaminan sosial.

"Kalau asuransi sosial berarti bagaimana caranya supaya peserta memberikan iuran sehingga mencukupi. Tapi kalau jaminan sosial adalah kalau terjadi defisit, maka pemerintah akan menambahkan," tandasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita