GELORA.CO - Tim Pegasus Polsek Sunggal akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku diduga akan membuang bangkai babi ke aliran parit di Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 01.30 dini hari.
Pembuang bangkai babi itu berinisial SHB (59thn), warga Jalan Turi Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
SHB yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi becak motor itu diringkus Tim Pegasus usai adanya laporan dari masyarakat sekitar yang curiga dengan barang bawaannya.
Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian, tepat Minggu dini hari Tim Pegasus melihat SHB, selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan SHB, saat pemeriksaan petugas menemukan dua karung beras berwarna putih yang berisikan bangkai babi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto menjelaskan Pengungkapan tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, SHB disuruh oleh seseorang yang merupakan pemilik bangkai babi itu dari Jalan Karya 7 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, namun SHB tidak mengenal pemilik bangkai tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, menurut pelaku dirinya di berikan upah 500 ribu untuk membuang bangkai babi dan menurut pelaku dirinya tidak mengenal pemilik bangkai tersebut" ungkap Kompol Eko.
Setelah diamankan, petugas kepolisian langsung memboyong pelaku bersama barang bukti berupa dua bangkai babi dan becak motor ke Polsek Sunggal guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
"Kalau sudah mencemari sungai dan menimbulkan dampak terhadap manusia, Pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk perkembangannya akan kita kabari selanjutnya ya " Tandas Kasat Reskrim.[akt]